Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26, tidak mengajukan permohonan persetujuan prinsip dalam waktu paling lama 4 (empat) bulan, kegiatan usaha Pihak dimaksud dinyatakan sebagai kegiatan usaha yang tidak berizin dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Terhadap Pihak yang memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memerintahkan Pihak dimaksud untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya terkait kontrak Derivatif Keuangan.
Your Correction