Correct Article 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan:
a. keputusan izin usaha, persetujuan, pendaftaran produk, pelaku, dan/atau penyelenggara infrastruktur
terkait Derivatif Keuangan yang telah diterbitkan oleh otoritas di bidang pengawasan berjangka komoditi berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum beralihnya tugas pengaturan dan pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan, tetap diakui berlaku; dan
b. pelaku Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dinyatakan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
