Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Permohonan persetujuan prinsip atas: a. produk Derivatif Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. pelaku Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1); dan c. penyelenggara infrastruktur pasar Derivatif Keuangan yang telah memperoleh izin usaha dari otoritas perdagangan berjangka komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 26, harus diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 4 (empat) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction