Correct Article 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) wajib dilakukan secara elektronik melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam hal sistem elektronik untuk pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, laporan wajib disampaikan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan atau melalui surat elektronik ke Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia namun terjadi kondisi tertentu yang mengakibatkan sistem elektronik tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, penyampaian laporan wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik ke tata persuratan Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
