Correct Article 37
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyampaikan laporan berkala dan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. bagi Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan dari otoritas perdagangan berjangka komoditi yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi; atau
b. bagi Pihak yang telah memperoleh izin, persetujuan, dan/atau pendaftaran atas produk Derivatif Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur Pihak tersebut.
Your Correction
