Correct Article 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a wajib menerbitkan informasi tertulis atas jenis kontrak Derivatif Keuangan dan mengumumkan paling sedikit dalam media elektronik berbahasa INDONESIA dan situs web penyelenggara kegiatan perdagangan atas produk Derivatif Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum transaksi kontrak Derivatif Efek dimulai.
(2) Informasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. spesifikasi kontrak Derivatif Keuangan yang diperdagangkan;
b. gambaran umum Underlying;
c. risiko dan manfaat kontrak Derivatif Keuangan;
d. mekanisme transaksi bagi investor; dan
e. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan yang dapat melakukan transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
(3) Penyelenggara sarana transaksi atau perdagangan Derivatif Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan menyelenggarakan perdagangan kontrak Derivatif Keuangan wajib menerbitkan data transaksi Derivatif Keuangan yang merupakan data pasar, memuat paling sedikit:
a. nama kontrak;
b. volume, nilai transaksi, serta tenor; dan
c. Pihak yang melakukan transaksi.
Your Correction
