Correct Article 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan meliputi:
a. produk Derivatif Keuangan;
b. pelaku Derivatif Keuangan; dan
c. penyelenggaraan infrastruktur pasar Derivatif Keuangan, dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Your Correction
