Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengaturan dan pengawasan untuk komoditi yang termasuk instrumen keuangan yang dijadikan subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang terkait Derivatif Keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.
Your Correction
