Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
Current Text
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal.
2. Derivatif adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
3. Derivatif Keuangan adalah suatu instrumen yang nilainya merupakan turunan dari aset keuangan yang mendasarinya.
4. Bursa Efek adalah penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa.
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan/atau penjaminan penyelesaian transaksi Efek yang dilakukan melalui penyelenggara pasar di pasar modal serta jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang:
a. menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
b. memberikan jasa lain yang dapat diterapkan untuk mendukung kegiatan antarpasar.
7. Penyelenggara Pasar Alternatif yang selanjutnya disingkat PPA adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem elektronik untuk mempertemukan transaksi Efek atas Efek bersifat utang dan/atau sukuk antar pengguna jasa secara terus menerus di luar Bursa Efek.
8. Sistem Perdagangan Alternatif, yang selanjutnya disingkat SPA, adalah SPA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi.
9. Underlying adalah aset keuangan yang digunakan sebagai dasar transaksi kontrak Derivatif Keuangan.
10. Anggota Kliring adalah anggota penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan atau pihak lain yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan layanan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan berdasarkan peraturan penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
11. Agunan adalah dana, Efek, dan/atau instrumen keuangan lainnya milik Anggota Kliring sebagai jaminan yang dapat digunakan oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan untuk menyelesaikan transaksi Derivatif Keuangan dan/atau untuk menyelesaikan kewajiban Anggota Kliring kepada penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
12. Posisi Terbuka adalah posisi kontrak Derivatif Keuangan baik jual maupun beli yang belum diselesaikan.
13. Likuidasi Kontrak adalah penutupan posisi terbuka Anggota Kliring oleh penyelenggara sarana kliring, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Derivatif Keuangan.
14. Transaksi Saling Hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh Anggota Kliring untuk menyelesaikan kontrak Derivatif Keuangan dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli atas kontrak Derivatif Keuangan yang sama.
15. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau perantara pedagang efek atau manajer investasi.
16. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
17. Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan adalah Perantara Pedagang Efek yang melakukan kegiatan usaha jual beli Derivatif Keuangan untuk kepentingan sendiri dan/atau pihak lain.
18. Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Your Correction
