Correct Article 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), Pasal 30 ayat (1), dan/atau Pasal 32, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), Pasal 30 ayat (1), dan/atau Pasal 32, BPR dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan BPR; dan/atau
b. penghentian sementara sebagian kegiatan usaha.
(3) Dalam hal BPR telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), ayat (4), Pasal 30 ayat (1), dan/atau Pasal 32, pihak utama BPR dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Your Correction
