Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kualitas Kredit yang direstrukturisasi dengan pemberian tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ditetapkan: a. selama tenggang waktu pembayaran, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit; dan b. setelah tenggang waktu pembayaran berakhir, kualitas Kredit mengikuti penetapan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Your Correction