Correct Article 31
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) Kualitas Kredit yang dilakukan Restrukturisasi Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan:
a. paling tinggi kurang lancar untuk Kredit yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit kualitasnya tergolong diragukan atau macet; atau
b. tidak berubah, untuk Kredit yang sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit kualitasnya tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
(2) Penetapan Kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi:
a. lancar, dalam hal tidak terjadi tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga selama 3 (tiga) kali periode pembayaran secara berturut-turut; atau
b. sama dengan kualitas Kredit sebelum dilakukan Restrukturisasi Kredit, dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Penetapan kualitas Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya ditetapkan berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
