Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
BPR wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23.
Your Correction
