Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BPR wajib membentuk PPKA dengan mekanisme yang sama dengan perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23.
Your Correction