Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal BPR tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan perhitungan kembali atas nilai agunan yang telah diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA. (2) BPR wajib melakukan penyesuaian perhitungan PPKA sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam laporan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan BPR.
Your Correction