Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR wajib menghitung PPKA berupa PPKA umum dan PPKA khusus untuk masing-masing Aset Produktif.
(2) PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan paling sedikit 0,5% (nol koma lima persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
(3) PPKA khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit:
a. 3% (tiga persen) dari Aset Produktif dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b. 10% (sepuluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aset Produktif dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan/atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset Produktif dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.
(4) Perhitungan PPKA umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
a. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah; dan
b. bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction
