Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. (2) Agunan tunai berupa: a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia; dan/atau b. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah. (3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga; b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif; c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas; dan d. bukti kepemilikan agunan berupa: 1. tabungan dan deposito; dan/atau 2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR penyedia.
Your Correction