Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai berupa:
a. tabungan, deposito, dan/atau logam mulia; dan/atau
b. Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan penjaminan yang jelas;
dan
d. bukti kepemilikan agunan berupa:
1. tabungan dan deposito; dan/atau
2. bukti kepemilikan dan fisik logam mulia, disimpan pada BPR penyedia.
Your Correction
