Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR hanya dapat memiliki Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah. (2) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA atau Pemerintah, ditetapkan lancar. (3) Kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, ditetapkan: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (4) Penetapan kualitas Aset Produktif dalam bentuk Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction