Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BPR yang memberikan Kredit dengan tenggang waktu pembayaran, tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga dihitung setelah tenggang waktu pembayaran berakhir. (2) Batas akhir Kredit dengan tenggang waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam perjanjian Kredit.
Your Correction