Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan Debitur tidak memiliki kemampuan membayar pokok dan/atau bunga sesuai perjanjian Kredit dengan BPR, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh BPR berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Your Correction