Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kualitas Aset Produktif dalam bentuk Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 dilakukan dengan mempertimbangkan: a. signifikansi dan materialitas dari setiap faktor penilaian dan komponen; dan b. relevansi dari faktor penilaian dan komponen terhadap Debitur bersangkutan.
Your Correction