Correct Article 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) dalam hal Debitur memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. Debitur memiliki beberapa:
1. proyek;
2. usaha; atau
3. sumber dana, yang berbeda, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga; dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek, usaha, atau sumber dana, yang menjadi sumber pembayaran pokok dan/atau bunga.
(2) BPR yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada 1 (satu) Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mendokumentasikan daftar yang memuat nama Debitur beserta rincian yang meliputi proyek atau usaha yang dibiayai, sumber dana yang berbeda, plafon dan baki debet Aset Produktif, kualitas yang ditetapkan oleh BPR, kualitas yang ditetapkan oleh BPR lain, surat pernyataan dari debitur dan salinan perjanjian kredit dari BPR lain, dan alasan penetapan kualitas yang tidak sama.
(3) BPR wajib menyampaikan laporan perbedaan kualitas berupa daftar Debitur beserta rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Laporan perbedaan kualitas aset produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan dengan format laporan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penetapan yang dilakukan BPR tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR melakukan penetapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Your Correction
