Correct Article 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) BPR yang digunakan untuk membiayai:
a. 1 (satu) Debitur; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap BPR dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama;
b. Aset Produktif yang diberikan oleh BPR dengan jumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada 1 (satu) debitur yang merupakan 25 (dua puluh lima) debitur terbesar BPR tersebut, dan Aset Produktif yang diberikan oleh BPR lain kepada debitur tersebut lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan/atau
c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Kredit bersama kepada 1 (satu) debitur atau 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(3) Dalam hal terdapat perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas yang ditetapkan oleh setiap BPR terhadap Aset Produktif wajib mengikuti kualitas yang paling rendah.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
(5) BPR wajib melakukan evaluasi dan penyesuaian jika terdapat perubahan atas penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama untuk posisi akhir bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
Your Correction
