Correct Article 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR wajib MENETAPKAN kualitas yang sama terhadap seluruh Aset Produktif yang sama untuk membiayai:
a. 1 (satu) Debitur; atau
b. 1 (satu) proyek atau usaha yang sama.
(2) Penetapan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan terhadap Aset Produktif yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda.
Your Correction
