Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati- hatian.
(2) Untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi BPR wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan:
a. agar kualitas Aset Produktif tetap dalam kualitas baik;
dan
b. untuk penyelesaian Aset Nonproduktif.
Your Correction
