Correct Article 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Your Correction
