Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37 dilaksanakan dengan ketentuan: a. untuk properti yang dimiliki sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku tidak digunakan untuk kegiatan usaha yang berkaitan dengan operasional BPR dan BPR memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. b. untuk properti yang dimiliki setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan berlaku, ditetapkan sebagai Properti Terbengkalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan BPR memperhitungkan Properti Terbengkalai sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan KPMM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Your Correction