Correct Article 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan efektif terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Pengawasan efektif yang dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. menelaah dan menyetujui kebijakan perkreditan BPR yang diusulkan oleh Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam laporan pengawasan rencana bisnis BPR sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana bisnis bank perkreditan rakyat dan bank pembiayaan rakyat syariah.
(3) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memuat paling sedikit:
a. penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit berupa:
1. penilaian terhadap penerapan kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan;
2. pemenuhan PPKA;
3. batas maksimum pemberian Kredit;
4. Kredit kepada pihak terkait, Debitur grup, dan/atau Debitur besar tertentu; dan
5. penanganan Kredit bermasalah, yang terdiri atas Restrukturisasi Kredit, penyelesaian dengan cara pengambilalihan AYDA atau penjualan agunan, dan/atau hapus buku;
b. penilaian terhadap pelaksanaan penanganan Kredit bermasalah yang disertai dengan penjelasan mengenai faktor penyebab Kredit bermasalah serta upaya yang telah dilakukan untuk menyelesaikan Kredit bermasalah; dan
c. saran dan rekomendasi Dewan Komisaris terhadap pelaksanaan kebijakan perkreditan.
Your Correction
