Correct Article 43
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) BPR dilarang melakukan hapus buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 kecuali BPR telah melakukan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan.
(2) BPR wajib mendokumentasikan upaya untuk memperoleh kembali Aset Produktif yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan dasar pertimbangan pelaksanaan hapus buku.
(3) BPR wajib mengadministrasikan data dan informasi mengenai Aset Produktif yang telah dilakukan hapus buku.
Your Correction
