Correct Article 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUALITAS ASET BANK PEREKONOMIAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengambilalihan AYDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) bersifat sementara dan wajib dicairkan secepatnya terhitung sejak pengambilalihan AYDA oleh BPR.
(2) BPR wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan rasio KPMM sebesar:
a. 15% (lima belas persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
c. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(3) BPR wajib memperhitungkan AYDA untuk jenis agunan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f yang tercatat pada laporan posisi keuangan sebagai faktor pengurang modal inti BPR dalam perhitungan rasio KPMM sebesar:
a. 50% (lima puluh persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun; dan/atau
b. 100% (seratus persen) dari nilai AYDA untuk AYDA yang dimiliki lebih dari 2 (dua) tahun.
(4) BPR wajib mendokumentasikan upaya pencairan AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) BPR wajib menerapkan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan pedoman akuntansi bagi BPR.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN jangka waktu berbeda dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan analisis atas kondisi ekonomi wilayah setempat dan sekitarnya.
Your Correction
