Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah perusahaan asuransi berbentuk badan hukum usaha bersama.
2. Pihak adalah orang atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
3. Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi yang selanjutnya disebut PAYDI adalah produk asuransi yang paling sedikit memberikan perlindungan terhadap risiko kematian dan
memberikan manfaat yang mengacu pada hasil investasi dari kumpulan dana yang khusus dibentuk untuk produk asuransi baik yang dinyatakan dalam bentuk unit maupun bukan unit.
4. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
5. Aset Yang Diperkenankan adalah aset yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.
6. Dana Minimum Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat DMBR adalah jumlah dana yang dibutuhkan untuk mengantisipasi risiko kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari deviasi dalam pengelolaan aset dan Liabilitas.
7. Tingkat Solvabilitas adalah selisih antara jumlah Aset Yang Diperkenankan dikurangi dengan jumlah Liabilitas.
8. Tingkat Likuiditas adalah perbandingan antara aset lancar dengan Liabilitas lancar.
9. Medium Term Notes yang selanjutnya disingkat MTN adalah surat utang yang diterbitkan oleh perusahaan dan memiliki jangka waktu satu sampai dengan lima tahun.
10. Dana Jaminan adalah aset Perusahaan yang merupakan jaminan terakhir dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, dalam hal Perusahaan dilikuidasi.
11. Manajer Investasi adalah manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
12. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008.
13. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998.
14. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
15. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian.
(1) Perusahaan wajib setiap saat memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan.
(2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis;
c. kecukupan investasi;
d. Tingkat Likuiditas;
e. Dana Jaminan; dan
f. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(1) Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari DMBR.
(2) Perusahaan setiap tahun wajib MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas internal.
(3) Target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari DMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan dan memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(5) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Perusahaan dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas internal yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Article 4
(1) Perhitungan DMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri atas:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan memasarkan PAYDI, DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari PAYDI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 5
Article 6
Article 7
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau MTN yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf c penempatan dapat dilakukan sepanjang:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan yang menerbitkan obligasi korporasi dan/atau MTN memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan pada saat penempatan.
Article 8
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin /persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
Article 9
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham dan/atau obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham dan/atau obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d yang dicatatkan di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
(5) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf i dan ayat (3) huruf d berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
Article 10
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan investasi di luar negeri melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Article 11
Article 12
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu Pihak atau beberapa Pihak yang terafiliasi namun Pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, Perusahaan wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan untuk penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
(1) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) adalah Pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih Pihak lain, sedemikian rupa sehingga salah satu Pihak dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari Pihak yang lain atau sebaliknya.
(2) Hubungan yang dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
b. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali pada Pihak lain;
c. salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham Pihak lain;
d. salah satu Pihak merupakan pemegang saham terbesar dari Pihak lain;
e. para Pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau
f. salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian.
(3) Hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya dengan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Negara Republik INDONESIA.
Article 14
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada setiap Pihak termasuk anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
(2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi.
Article 15
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai seluruh bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 per tanggal laporan posisi keuangan.
Article 16
Ketentuan mengenai pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk untuk penempatan pada jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
Article 17
Article 18
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
Article 19
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk cadangan teknis.
(2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis produk asuransi.
(3) Pembentukan cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aktuaris Perusahaan.
Article 20
Article 21
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis atau bagian dari cadangan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Article 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 23
Dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; dan
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian.
Article 24
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
Article 25
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah
disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Article 26
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola sesuai dengan batas retensi sendiri.
(2) Penerapan batas retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Perusahaan hanya dapat memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan asuransi kematian paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 0,05‰ (nol koma nol lima permil) dari jumlah investasi periode berjalan.
(1) Perusahaan wajib setiap saat memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan.
(2) Pengukuran tingkat kesehatan keuangan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tingkat Solvabilitas;
b. cadangan teknis;
c. kecukupan investasi;
d. Tingkat Likuiditas;
e. Dana Jaminan; dan
f. ketentuan lain yang berhubungan dengan kesehatan keuangan.
(1) Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari DMBR.
(2) Perusahaan setiap tahun wajib MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas internal.
(3) Target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari DMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(4) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan dan memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(5) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Perusahaan dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak tercapainya target Tingkat Solvabilitas internal yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Article 4
(1) Perhitungan DMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan risiko paling sedikit terdiri atas:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan memasarkan PAYDI, DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari PAYDI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan jumlah DMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
e. MTN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset;
l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO);
n. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
o. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
p. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing);
q. emas murni;
r. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan;
dan/atau
s. pinjaman polis.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan.
Article 6
Article 7
Dalam hal obligasi korporasi dan/atau MTN yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan/atau ayat (2) huruf c penempatan dapat dilakukan sepanjang:
a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. perusahaan pembiayaan yang menerbitkan obligasi korporasi dan/atau MTN memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan pada saat penempatan.
Article 8
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa saham yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. termasuk dalam kategori saham yang aktif diperdagangkan pada bursa efek di tempat saham tersebut dicatatkan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh bursa efek dimaksud; dan
b. informasi mengenai emiten dan transaksi saham tersebut dapat diakses di INDONESIA.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b sampai dengan huruf d harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi di luar negeri berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang telah mendapatkan izin dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi berdomisili;
b. telah mendapatkan izin /persetujuan/pendaftaran dari otoritas pasar modal di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili dan dilakukan melalui penawaran umum;
c. dikelola oleh Manajer Investasi di luar negeri yang tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh otoritas di negara tempat Manajer Investasi dimaksud berdomisili; dan
d. informasi mengenai reksa dana dapat diakses di INDONESIA.
Article 9
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham dan/atau obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa saham dan/atau obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dan huruf d yang dicatatkan di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf d yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
(5) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf i dan ayat (3) huruf d berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
Article 10
(1) Perusahaan dilarang memiliki investasi di luar negeri, kecuali dalam jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Perusahaan dilarang menempatkan investasi di luar negeri melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal jumlah investasi di luar negeri melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disebabkan adanya kenaikan nilai investasi tersebut, Perusahaan wajib menyesuaikan kembali jumlah investasi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diketahui adanya kenaikan nilai investasi.
Article 11
Article 12
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada Pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi pada satu Pihak atau beberapa Pihak yang terafiliasi namun Pihak tersebut tidak terafiliasi dengan Perusahaan, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah investasi.
(3) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, Perusahaan wajib mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf l, persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat diberikan untuk penyertaan langsung pada lembaga jasa keuangan yang telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan investasi yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 13
(1) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) adalah Pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih Pihak lain, sedemikian rupa sehingga salah satu Pihak dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari Pihak yang lain atau sebaliknya.
(2) Hubungan yang dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada Pihak lain;
b. salah satu Pihak memiliki satu atau lebih direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali pada Pihak lain;
c. salah satu Pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) saham Pihak lain;
d. salah satu Pihak merupakan pemegang saham terbesar dari Pihak lain;
e. para Pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau
f. salah satu Pihak mempunyai hak suara pada Pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh persen) berdasarkan suatu perjanjian.
(3) Hubungan afiliasi dan/atau hubungan hukum lainnya dengan Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Negara Republik INDONESIA.
Article 14
(1) Perusahaan dilarang melakukan segala bentuk pengalihan aset kepada setiap Pihak termasuk anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan kecuali melalui transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
(2) Perusahaan dilarang memberikan pinjaman kepada anggota atau Pihak terafiliasi dengan Perusahaan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal pinjaman dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pinjaman atau penempatan untuk Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi.
Article 15
Jumlah investasi yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) merupakan nilai seluruh bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 per tanggal laporan posisi keuangan.
Article 16
Ketentuan mengenai pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk untuk penempatan pada jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
BAB Keempat
Aset yang Diperkenankan dalam Bentuk Bukan Investasi
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. aset reasuransi;
d. tagihan klaim koasuransi;
e. tagihan klaim reasuransi;
f. tagihan investasi;
g. tagihan hasil investasi;
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
dan/atau
i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost).
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kas dan bank periode berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. aset reasuransi, terdiri dari:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung;
e. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
f. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran;
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah aset dikurangi Liabilitas periode berjalan; dan/atau
i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf c) dan huruf i angka 3 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang
Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang;
b. tidak dalam sengketa;
c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan
d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk cadangan teknis.
(2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis produk asuransi.
(3) Pembentukan cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aktuaris Perusahaan.
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; dan
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan atas PAYDI;
d. cadangan klaim; dan
e. cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Cadangan atas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana atas PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR); dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Article 21
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis atau bagian dari cadangan teknis yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis atau atas bagian dari cadangan teknis tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Article 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas, pinjaman subordinasi tidak diperlakukan sebagai unsur Liabilitas apabila pinjaman tersebut memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan untuk memenuhi ketentuan batas Tingkat Solvabilitas; dan
b. dituangkan dalam perjanjian notariil yang paling sedikit memuat:
1. pembayaran pokok pinjaman tersebut hanya dapat dilakukan apabila tidak menyebabkan Perusahaan tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal;
2. jangka waktu pelunasan pinjaman tidak dibatasi; dan
3. tingkat bunga yang dijanjikan paling tinggi 1/5 (satu per lima) dari tingkat suku bunga Bank INDONESIA pada saat ditandatanganinya perjanjian.
Article 24
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi apabila hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(1) Perusahaan wajib memiliki Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditambah Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
(2) Liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Liabilitas pembayaran atas klaim yang telah
disepakati tetapi belum dibayar dikurangi dengan beban klaim yang menjadi bagian dari reasuradur.
Article 26
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menerapkan retensi sendiri untuk setiap risiko yang dikelola sesuai dengan batas retensi sendiri.
(2) Penerapan batas retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Perusahaan hanya dapat memiliki retensi sendiri untuk setiap penutupan risiko asuransi kecelakaan diri, asuransi kesehatan, dan asuransi kematian paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 0,05‰ (nol koma nol lima permil) dari jumlah investasi periode berjalan.
Perusahaan yang memasarkan PAYDI wajib memisahkan pencatatan aset dan Liabilitas yang bersumber dari PAYDI dengan aset dan Liabilitas yang bersumber dari produk asuransi lainnya.
(1) Aset yang bersumber dari PAYDI wajib ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
e. MTN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset;
l. REPO; dan/atau
m. emas murni.
(2) Aset yang bersumber dari PAYDI dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset yang bersumber dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi dan bukan investasi atas aset yang bersumber dari PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 29
Penempatan atas aset yang bersumber dari PAYDI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Article 30
Penempatan investasi di luar negeri atas PAYDI paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari total investasi PAYDI.
Article 31
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset yang bersumber dari PAYDI pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
(1) Perusahaan dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali:
a. kontrak opsi jual saham atas saham yang dimiliki yang tercatat di bursa efek di INDONESIA;
b. instrumen derivatif yang diperoleh Perusahaan sebagai instrumen yang melekat pada saham, obligasi korporasi, atau surat berharga negara yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf f; atau
c. instrument derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai atas risiko mata uang dan/atau tingkat bunga.
(2) Transaksi instrumen derivatif lainnya untuk keperluan lindung nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan counterparty yang paling rendah memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional.
(3) Perusahaan dapat menjual instrumen derivatif yang melekat pada surat berharga negara, saham, atau obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek di INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b secara terpisah dari surat berharga negara, saham, atau obligasi korporasi yang bersangkutan.
(4) Transaksi derivatif atau instrumen derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat persetujuan direksi.
Article 33
(1) Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi derivatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal transaksi.
(2) Laporan transaksi derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilampiri dengan:
a. hasil kajian/analisis tentang perlunya lindung nilai;
b. perjanjian transaksi derivatif;
c. bukti peringkat pihak lain (counterparty) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
dan
d. bukti persetujuan direksi.
(1) Aset lancar dan Liabilitas lancar untuk perhitungan Tingkat Likuiditas bersumber dari semua kegiatan Perusahaan, termasuk yang bersumber dari PAYDI.
(2) Aset lancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) yang dapat dicairkan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Apabila aset lancar dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tagihan maka yang dapat diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Likuiditas adalah tagihan yang umurnya tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
Article 36
Liabilitas lancar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas:
a. cadangan teknis, meliputi:
1. cadangan premi untuk polis yang mungkin akan terjadi klaim dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun;
2. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
3. cadangan klaim; dan
b. Liabilitas lainnya yang akan dibayarkan dan mungkin akan dibayarkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dari cadangan premi atas PAYDI, ditambah 3% (tiga persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
(2) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(4) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(6) Dana Jaminan dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
Article 38
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Article 39
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud;
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan penatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang paling sedikit memuat:
1. nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan;
2. jenis Dana Jaminan;
3. nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito;
4. seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
5. nilai nominal Dana Jaminan; dan
6. tanggal jatuh tempo.
Article 40
Article 41
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah sebesar 2% (dua persen) dari cadangan premi atas PAYDI, ditambah 3% (tiga persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan.
(2) Jumlah cadangan premi termasuk cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari laporan keuangan per 31 Desember terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal Dana Jaminan kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menambah Dana Jaminan yang dimilikinya paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal 30 April tahun berjalan.
(4) Dalam hal Dana Jaminan yang telah dimiliki lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perusahaan dapat mengurangi Dana Jaminan yang dimilikinya setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditempatkan dalam jenis:
a. deposito, dengan perpanjangan otomatis pada Bank yang bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan; dan/atau
b. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA, yang pada saat penempatan sebagai Dana Jaminan memiliki sisa jangka waktu sampai dengan jatuh tempo paling singkat 1 (satu) tahun.
(6) Dana Jaminan dilarang diagunkan atau dibebani dengan hak apa pun.
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh Dana Jaminan pada Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan afiliasi dari Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
Penatausahaan Dana Jaminan pada Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) wajib didasarkan pada perjanjian antara Perusahaan dan Bank Kustodian yang paling sedikit memuat:
a. pendelegasian atau pemberian kuasa oleh Perusahaan kepada Bank Kustodian untuk mencairkan, memindahkan, atau menyerahkan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
b. kewajiban Bank Kustodian untuk menempatkan dana yang diperoleh dari pencairan Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang telah jatuh tempo ke dalam bentuk deposito berjangka 1 (satu) bulan pada Bank atas nama Perusahaan, dalam hal Perusahaan belum melakukan penggantian Dana Jaminan yang telah jatuh tempo dimaksud;
c. ketentuan bahwa Bank Kustodian tidak dapat menjalankan instruksi dari Perusahaan maupun Pihak lain untuk melakukan pencairan, pemindahan, dan penyerahan deposito atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang digunakan sebagai Dana Jaminan kecuali telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. ketentuan bahwa Bank Kustodian wajib menyampaikan laporan bulanan penatausahaan Dana Jaminan yang dimiliki oleh Perusahaan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya yang paling sedikit memuat:
1. nama Perusahaan pemilik Dana Jaminan;
2. jenis Dana Jaminan;
3. nomor bilyet dan Bank penerbit untuk deposito;
4. seri dari surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
5. nilai nominal Dana Jaminan; dan
6. tanggal jatuh tempo.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan;
dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito;
dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(8) Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.
Article 41
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan keuangan triwulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
d. laporan keuangan bulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan
e. laporan aktuaris tahunan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d wajib dilampiri dengan perhitungan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan
untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan.
(7) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. profil Perusahaan;
b. surat pernyataan direksi;
c. laporan posisi keuangan;
d. laporan laba/rugi komprehensif;
e. laporan arus kas;
f. laporan Tingkat Likuiditas;
g. laporan Tingkat Solvabilitas;
h. perhitungan aset dan Liabilitas;
i. laporan keuangan PAYDI;
j. laporan keuangan gabungan; dan
k. laporan tambahan.
(9) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian.
Article 43
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
Article 44
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya;
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
dan
c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 45
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c pada situs web Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 46
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
(1) Perusahaan wajib menyusun:
a. laporan keuangan tahunan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA;
b. laporan keuangan tahunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
c. laporan keuangan triwulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
d. laporan keuangan bulanan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian; dan
e. laporan aktuaris tahunan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf d wajib dilampiri dengan perhitungan Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib ditelaah dan dinilai kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan perusahaan perasuransian oleh aktuaris Perusahaan atau akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan laporan yang menggambarkan perkiraan kemampuan Perusahaan
untuk memenuhi kewajibannya di masa depan.
(6) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus ditandatangani oleh aktuaris Perusahaan.
(7) Laporan aktuaris tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e wajib ditelaah dan dinilai kewajaran penyajiannya oleh konsultan aktuaria yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun.
(8) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. profil Perusahaan;
b. surat pernyataan direksi;
c. laporan posisi keuangan;
d. laporan laba/rugi komprehensif;
e. laporan arus kas;
f. laporan Tingkat Likuiditas;
g. laporan Tingkat Solvabilitas;
h. perhitungan aset dan Liabilitas;
i. laporan keuangan PAYDI;
j. laporan keuangan gabungan; dan
k. laporan tambahan.
(9) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan berkala perusahaan perasuransian.
Article 43
Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), setiap aset dan Liabilitas dalam satuan mata uang asing wajib disajikan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai kurs tengah yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA pada tanggal laporan.
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e paling lambat 30 April tahun berikutnya;
b. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan;
dan
c. laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf d paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(2) Apabila batas waktu terakhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama setelah batas waktu terakhir dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) pada situs web Perusahaan dan surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a.
(2) Bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman pada surat kabar.
(3) Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf c pada situs web Perusahaan paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai bentuk dan susunan ringkasan laporan keuangan tahunan dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
Article 46
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3), Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Perusahaan yang tidak memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34:
a. wajib menyampaikan rencana penyehatan keuangan;
dan
b. dilarang membagikan keuntungan dalam bentuk apapun kepada anggota.
(1) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui tidak dipenuhinya target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat langkah penyehatan keuangan yang disertai dengan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan untuk memenuhi ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan/atau Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(3) Langkah penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat rencana tindak sebagai berikut:
a. restrukturisasi aset dan/atau Liabilitas;
b. pemberian pinjaman subordinasi;
c. peningkatan tarif premi;
d. pengalihan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan;
e. demutualisasi; dan/atau
f. tindakan lain.
(4) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh seluruh direksi dan dewan komisaris.
(5) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu disetujui oleh badan perwakilan anggota atau yang setara, dalam hal rencana penyehatan dimaksud memuat rencana tindak demutualisasi.
(6) Dalam hal rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai Otoritas Jasa Keuangan tidak cukup untuk mengatasi
permasalahan, Perusahaan wajib melakukan perbaikan atas rencana penyehatan keuangan tersebut paling lama 1 (satu) bulan sejak pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(7) Rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) wajib memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(8) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan memperhatikan kondisi permasalahan yang dihadapi oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya rencana penyehatan keuangan secara lengkap.
(9) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (6).
Article 49
(1) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Laporan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan bulanan yang disusun sesuai dengan bentuk dan susunan laporan keuangan triwulanan;
b. realisasi rencana tindak yang terdiri atas:
1. rencana penyehatan keuangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan target waktu
yang ditetapkan;
2. rencana penyehatan keuangan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan; dan
3. alasan tidak dapat dilaksanakannya rencana penyehatan sesuai target waktu yang telah ditetapkan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan tindakan penyehatan keuangan telah dilaksanakan.
(3) Apabila tanggal 15 adalah hari libur, batas akhir penyampaian laporan pelaksanaan rencana penyehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 15.
Article 50
(1) Dalam hal Perusahaan memperkirakan Tingkat Solvabilitas dan/atau Tingkat Likuiditas Perusahaan tidak akan terpenuhi dalam jangka waktu sebagaimana telah ditetapkan di dalam rencana penyehatan keuangan, Perusahaan dapat melakukan perubahan atas rencana penyehatan keuangan.
(2) Perubahan atas rencana penyehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan memberikan pernyataan tidak keberatan atas perubahan rencana penyehatan keuangan yang disampaikan oleh Perusahaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya perubahan rencana penyehatan keuangan secara lengkap.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan pernyataan tidak keberatan atau tanggapan, Perusahaan dapat melaksanakan perubahan rencana penyehatan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 51
Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan sebagian atau seluruh portofolio pertanggungan kepada Perusahaan lain, dalam hal Perusahaan tidak dapat memenuhi Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tingkat Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dan/atau sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(1) Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (6), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 12 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (2), Pasal 24, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29, Pasal 31, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1), pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 38 ayat (1), Pasal 39, Pasal 40 ayat (4), ayat (5), dan ayat
(8), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (7), Pasal 43, Pasal 44 ayat (1) , Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 ayat (1), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap.
(3) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan sanksi tambahan berupa:
a. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu;
b. penilaian kembali kemampuan dan kepatutan bagi pengendali, direksi, atau dewan komisaris pada Perusahaan;
c. larangan bagi Perusahaan untuk menjadi pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham, dan/atau pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi, pada perusahaan perasuransian; dan/atau
d. larangan bagi direksi, dan/atau dewan komisaris, untuk menjadi pemegang saham, pengendali, direksi, dan/atau dewan komisaris, pada perusahaan perasuransian.
Article 53
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi pencabutan izin usaha:
a. tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain; atau
b. tanpa didahului pengenaan sanksi administratif secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), dalam hal Perusahaan memiliki Tingkat Solvabilitas kurang dari 40% (empat puluh persen) dan berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dinilai membahayakan bagi pemegang polis atau tertanggung.
Article 54
(1) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 44 ayat
(1) huruf a atau huruf b dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) per hari keterlambatan dan paling banyak sebesar Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap laporan.
(2) Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 45 ayat
(1) dikenakan sanksi tambahan berupa denda administratif sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per hari dan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) Setiap sanksi administratif yang telah dikenakan terhadap Perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 53/PMK.010/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, dinyatakan tetap sah dan berlaku.
(2) Perusahaan yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016
Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan;
b. Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5754), dinyatakan tidak berlaku bagi Perusahaan; dan
c. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 304, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5994), dinyatakan masih tetap berlaku bagi Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Article 57
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2018
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
(1) Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penempatan investasi.
(2) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi harus ditempatkan pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPRS, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. saham yang tercatat di bursa efek;
d. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
e. MTN;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
g. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
h. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
i. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
j. reksa dana;
k. efek beragun aset;
l. dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif;
m. transaksi surat berharga melalui repurchase agreement (REPO);
n. penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek;
o. tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi;
p. pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing);
q. emas murni;
r. pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan;
dan/atau
s. pinjaman polis.
(3) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat ditempatkan di luar negeri harus dalam jenis:
a. saham yang tercatat di bursa efek;
b. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
e. reksa dana; dan/atau
f. penyertaan langsung pada perusahaan yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek.
(4) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) termasuk juga jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah.
(5) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran Otoritas
Jasa Keuangan.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. MTN memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tingkat risiko Perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah atau rendah;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai REPO paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. perusahaan pembiayaan dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat dimulainya kerja sama;
c. tingkat risiko perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah
atau rendah; dan
d. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan, pada saat dimulainya kerja sama.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
dan
b. disimpan di Bank Kustodian atau Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan.
(10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan;
b. pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama;
c. pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; dan
e. besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka, untuk setiap BPR dan BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa MTN dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa REPO, untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
investasi;
m. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf m;
o. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing), untuk setiap Pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
q. investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau
r. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk
setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf k, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(1) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung, termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan;
c. aset reasuransi;
d. tagihan klaim koasuransi;
e. tagihan klaim reasuransi;
f. tagihan investasi;
g. tagihan hasil investasi;
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
dan/atau
i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost).
(2) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kas dan bank, dengan ketentuan kas dan bank di luar negeri yang diperkenankan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah kas dan bank periode berjalan;
b. tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi yang menjadi bagian Perusahaan, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal:
1. pertanggungan dimulai bagi polis dengan pembayaran premi tunggal; atau
2. jatuh tempo pembayaran premi bagi polis dengan pembayaran premi cicilan;
c. aset reasuransi, terdiri dari:
1. aset yang bersumber dari nilai estimasi pemulihan klaim atas porsi pertanggungan ulang; dan
2. aset yang bersumber dari perjanjian kontrak jangka panjang (longterm contract) program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) dengan ketentuan:
a) hanya untuk setiap PAYDI baru yang biaya akusisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back end loading);
b) Perusahaan yang telah mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) atas PAYDI yang sama; dan c) untuk setiap perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan;
d. tagihan klaim koasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran klaim kepada pemegang polis atau tertanggung;
e. tagihan klaim reasuransi, dengan umur tagihan paling lama 2 (dua) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
f. tagihan investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran;
g. tagihan hasil investasi, dengan umur tagihan paling lama 1 (satu) bulan dihitung sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran;
h. bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, dengan nilai seluruhnya paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah aset dikurangi Liabilitas periode berjalan; dan/atau
i. biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost), dengan ketentuan:
1. hanya dapat dilakukan untuk PAYDI yang biaya akuisisinya dibayarkan terlebih dahulu oleh Perusahaan (back-end loading);
2. Perusahan yang telah mengakui aset biaya akuisisi yang ditangguhkan atas PAYDI maka tidak diperkenankan mengakui aset yang timbul dari perjanjian program reasuransi dukungan modal (capital oriented reinsurance) untuk satu produk PAYDI yang sama; dan
3. setiap pembentukan biaya akuisisi yang ditangguhkan (deferred acquisition cost) untuk masing-masing produk PAYDI harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai dasar penilaian setiap jenis bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara permohonan untuk mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 huruf c) dan huruf i angka 3 diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan.
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non renewable) pada setiap ulang tahun polis; dan
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan atas PAYDI;
d. cadangan klaim; dan
e. cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Cadangan atas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana atas PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR); dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
(1) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d harus dilakukan pada obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa MTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. MTN terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA;
b. MTN memiliki agen monitoring yang mendapatkan izin sebagai wali amanat dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. MTN memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional;
b. dijual melalui penawaran umum; dan
c. informasi mengenai transaksinya dapat diakses di INDONESIA.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. bagi reksa dana yang dilakukan melalui penawaran umum, telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. bagi reksa dana penyertaan terbatas, telah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dan huruf l harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(6) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa REPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tingkat risiko Perusahaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah atau rendah;
b. menggunakan kontrak perjanjian yang terstandarisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. transaksi dalam bentuk beli surat berharga dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan;
d. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari;
f. nilai REPO paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan; dan
g. transaksi REPO terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4).
(7) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf o harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah dan/atau bangunan atas nama Perusahaan; dan
b. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir Pihak lain.
(8) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerja sama pemberian kredit (executing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan perusahaan pembiayaan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. perusahaan pembiayaan dimaksud tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan pada saat dimulainya kerja sama;
c. tingkat risiko perusahaan pembiayaan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah sedang rendah
atau rendah; dan
d. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan, pada saat dimulainya kerja sama.
(9) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa emas murni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf q, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan spesifikasi yang ditetapkan oleh bursa komoditi yang telah memperoleh izin dari instansi yang berwenang;
dan
b. disimpan di Bank Kustodian atau Pihak lain yang memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan jasa penitipan.
(10) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf r harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. pinjaman tersebut diberikan kepada perorangan;
b. pinjaman tersebut dijamin dengan hak tanggungan pertama;
c. pinjaman tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan hak tanggungan disimpan oleh Perusahaan; dan
e. besarnya setiap pinjaman paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai jaminan yang terkecil diantara nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
b. investasi berupa deposito berjangka, untuk setiap BPR dan BPRS paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi;
c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi
dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
f. investasi berupa MTN dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi;
g. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
h. investasi berupa reksa dana, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi;
i. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
j. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
k. investasi berupa REPO, untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
l. investasi berupa penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah
investasi;
m. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
n. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf m;
o. investasi berupa pembiayaan melalui mekanisme kerja sama dengan Pihak lain dalam bentuk kerjasama pemberian kredit (executing), untuk setiap Pihak paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi;
p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi;
q. investasi berupa pinjaman yang dijamin dengan hak tanggungan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan/atau
r. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan.
(2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk
setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi.
(4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf k, jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi.
(1) Perusahaan dapat melakukan perubahan Dana Jaminan berupa pembentukan, penambahan, penggantian, pemindahan, dan/atau pencairan Dana Jaminan.
(2) Pembentukan atau penambahan Dana Jaminan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penempatan baru deposito pada Bank dan/atau surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagai Dana Jaminan;
b. penempatan deposito pada Bank yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan;
dan/atau
c. penempatan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang semula bukan Dana Jaminan menjadi Dana Jaminan.
(3) Perusahaan dapat melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dari deposito menjadi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA atau sebaliknya;
b. mengubah jangka waktu deposito pada Bank;
c. mengubah Bank tempat penempatan deposito;
dan/atau
d. menukarkan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA lainnya.
(4) Dalam hal Perusahaan akan melakukan pemindahan atau penggantian Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan pengganti paling sedikit sebesar nilai Dana Jaminan yang akan dipindah atau diganti.
(5) Dalam hal terdapat Dana Jaminan dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo, Perusahaan wajib menempatkan terlebih dahulu Dana Jaminan baru paling sedikit sebesar nilai surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA yang akan jatuh tempo dimaksud, paling lama 1 (satu) hari sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Perusahaan dapat mencairkan Dana Jaminan dalam hal jumlah Dana Jaminan telah melebihi dari jumlah minimum yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(7) Jumlah Dana Jaminan yang dapat dicairkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah selisih lebih dari jumlah minimum yang dipersyaratkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(8) Perusahaan hanya dapat melakukan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
(9) Pemindahan atau pencairan Dana Jaminan dilakukan dengan menyampaikan dokumen permohonan yang paling sedikit memuat:
a. alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan;
b. persetujuan direksi atas pemindahan atau pencairan Dana Jaminan; dan
c. dokumen pendukung yang membuktikan alasan pemindahan atau pencairan Dana Jaminan.