Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
2. Penjaminan Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
3. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan penjaminan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
4. Penjaminan Ulang adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
5. Penjaminan Ulang Syariah adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Perusahaan Penjaminan Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
6. Lembaga Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang, dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah yang menjalankan kegiatan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
7. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
8. Perusahaan Penjaminan Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
9. Perusahaan Penjaminan Ulang adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
10. Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha melakukan Penjaminan Ulang Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
11. Penjamin adalah pihak yang melakukan penjaminan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
12. Penerima Jaminan adalah lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang telah memberikan Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah atau kontrak jasa kepada Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
13. Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh Kredit, Pembiayaan, Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah, atau kontrak jasa dari lembaga keuangan atau di luar lembaga keuangan yang dijamin oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
14. Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam, yang dibuat oleh bank atau koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
15. Pembiayaan adalah penyediaan fasilitas finansial atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan, yang dibuat oleh lembaga pembiayaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
16. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
17. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari Perusahaan Penjaminan yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha Penjaminan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
18. Lembaga Keuangan adalah bank dan lembaga keuangan bukan bank.
19. Kantor Cabang adalah kantor Lembaga Penjamin yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat atau UUS.
20. Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
21. Sertifikat Kafalah adalah bukti persetujuan Penjaminan Syariah dari Perusahaan Penjaminan Syariah dan UUS kepada Penerima Jaminan atas kewajiban finansial Terjamin sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
22. Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah Setiap Orang yang:
a. memiliki secara langsung saham atau modal Lembaga Penjamin sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau
b. memiliki secara langsung saham atau modal Lembaga Penjamin kurang dari 25% (dua puluh lima per seratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Lembaga Penjamin, baik secara langsung maupun tidak langsung.
23. Modal Disetor:
a. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perseroan terbatas adalah modal disetor;
b. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum koperasi adalah simpanan pokok dan simpanan wajib; atau
c. bagi Lembaga Penjamin berbentuk badan hukum perusahaan umum adalah penyertaan modal negara.
24. Direksi adalah direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan
hukum perusahaan umum atau koperasi.
25. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
26. Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disingkat DPS adalah bagian dari organ Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan Perusahaan Penjaminan yang memiliki UUS yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha Penjaminan Syariah dan Penjaminan Ulang Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
27. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Lembaga Penjamin yang berbentuk badan hukum perusahaan umum atau koperasi.
28. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) Lembaga Penjamin atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) Lembaga Penjamin baru yang karena hukum memperoleh aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang meleburkan diri dan status badan hukum Lembaga Penjamin yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
29. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) Lembaga Penjamin atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Lembaga Penjamin lain yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Lembaga Penjamin yang menerima
penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Lembaga Penjamin yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
30. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Lembaga Penjamin yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Lembaga Penjamin tersebut.
31. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 2 (dua) badan hukum atau lebih, atau sebagian aset, liabilitas, dan ekuitas Lembaga Penjamin beralih karena hukum kepada 1 (satu) badan hukum atau lebih.
32. Lembaga Sertifikasi Profesi adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari lembaga negara yang berwenang memberikan lisensi terhadap lembaga sertifikasi profesi di INDONESIA.
33. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
(1) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), harus diajukan oleh Direksi kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2) Pengajuan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dokumen:
a. fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, yang paling sedikit harus memuat:
1. nama, tempat kedudukan, dan lingkup wilayah operasional;
2. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;
3. permodalan;
4. kepemilikan; dan
5. wewenang, tanggung jawab, masa jabatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota DPS, dan perubahan anggaran dasar (jika ada) disertai dengan bukti pengesahan, persetujuan, dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. susunan organisasi yang menggambarkan fungsi pengelolaan risiko, fungsi pengelolaan keuangan, dan fungsi pelayanan yang ditetapkan oleh Direksi, dilengkapi dengan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
c. data pemegang saham atau anggota selain PSP:
1. dalam hal pemegang saham atau anggota adalah perorangan, dokumen yang dilampirkan adalah:
a) 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
b) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
c) daftar riwayat hidup;
d) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
e) fotokopi surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk 1 (satu) tahun terakhir;
f) surat pernyataan pemegang saham yang menyatakan bahwa:
1) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
2) setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
3) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
4) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
5) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
6) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan 8) tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali, anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
2. dalam hal pemegang saham adalah badan hukum, dokumen yang dilampirkan adalah:
a) fotokopi akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar berikut perubahan yang terakhir yang telah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan/atau laporan keuangan terakhir;
c) daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham yang disertai dengan dokumen pendukungnya yang menunjukkan persentase kepemilikan baik secara langsung maupun tidak langsung;
d) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
dan e) data direksi badan hukum tersebut meliputi:
1) 1 (satu) lembar pas foto terbaru ukuran 4 x 6 cm;
2) fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
3) daftar riwayat hidup;
4) fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP); dan 5) surat pernyataan direksi atau yang setara dari badan hukum dimaksud yang menyatakan bahwa:
(a) setoran modal tidak berasal dari pinjaman;
(b) setoran modal tidak berasal dari kegiatan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan keuangan;
(c) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet;
(d) tidak termasuk dalam daftar pihak yang dilarang untuk menjadi pemegang saham atau pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada lembaga jasa keuangan;
(e) tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang menyebabkan suatu perseroan/ perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap dalam 5 (lima) tahun terakhir; dan (f) tidak pernah menjadi pemegang saham pengendali pada perusahaan jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam 5 (lima) tahun terakhir;
3. dalam hal pemegang saham adalah negara Republik INDONESIA, dilampiri dengan fotokopi PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyertaan modal negara
untuk pendirian Lembaga Penjamin; dan
4. dalam hal pemegang saham adalah pemerintah daerah, dilampiri dengan fotokopi Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah untuk pendirian Lembaga Penjamin;
d. sistem dan prosedur kerja usaha Penjaminan, Penjaminan Syariah, Penjaminan Ulang, atau Penjaminan Ulang Syariah berupa:
1. prosedur operasi standar (standard operating procedure);
2. contoh perjanjian kerja sama; dan
3. contoh Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang akan digunakan oleh Lembaga Penjamin;
e. bukti mempekerjakan tenaga ahli Penjaminan atau Penjaminan Syariah berupa:
1. bukti pengangkatan tenaga ahli; dan
2. dokumen pendukung pemenuhan persyaratan tenaga ahli;
f. fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor dalam bentuk setoran tunai dari pemegang saham atau anggota dan fotokopi bukti penempatan Modal Disetor minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama Lembaga Penjamin yang bersangkutan pada:
1. salah satu bank umum atau bank umum syariah di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Ulang; atau
2. salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses pengajuan izin usaha;
g. rencana kerja untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. rencana kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan langkah-langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud; dan
3. proyeksi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan laporan arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya yang dimulai sejak Lembaga Penjamin melakukan kegiatan operasional;
h. bukti kesiapan infrastruktur paling sedikit berupa:
1. daftar aset tetap dan inventaris beserta bukti kepemilikan atau penguasaan;
2. bukti kepemilikan atau penguasaan gedung kantor; dan
3. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
i. konfirmasi dari otoritas pengawas di negara asal pihak asing, jika terdapat penyertaan langsung pihak asing; dan
j. dokumen lain dalam rangka mendukung pertumbuhan usaha yang sehat, meliputi:
1. fotokopi akta RUPS yang menyatakan pengangkatan DPS, bagi Perusahaan Penjaminan Syariah atau Perusahaan
Penjaminan Ulang Syariah;
2. laporan posisi keuangan awal/pembukaan Lembaga Penjamin;
3. rencana bidang kepegawaian termasuk rencana pengembangan sumber daya manusia untuk paling singkat 3 (tiga) tahun mendatang;
4. fotokopi pedoman tata kelola yang baik bagi Lembaga Penjamin;
5. fotokopi perjanjian kerjasama antara pihak asing dan pihak INDONESIA, bagi Lembaga Penjamin yang di dalamnya terdapat penyertaan dari badan hukum asing atau warga negara asing yang dibuat dalam bahasa INDONESIA dan paling sedikit memuat:
a) komposisi permodalan, susunan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan; dan b) kewajiban pihak asing untuk menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang keahliannya; dan
6. bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan dalam rangka pemberian izin usaha.
(3) Permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin.
(4) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, PSP, dan anggota DPS Lembaga Penjamin dan format permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.
(1) Pembentukan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Untuk memperoleh izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direksi Perusahaan Penjaminan harus mengajukan permohonan izin UUS kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3) Pengajuan permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan:
a. perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
1. salah satu maksud dan tujuan Perusahaan Penjaminan yaitu melakukan kegiatan usaha Penjaminan Syariah; dan
2. wewenang dan tanggung jawab DPS, disertai dengan bukti persetujuan dan/atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi berwenang;
b. fotokopi bukti setoran modal kerja minimum dalam bentuk deposito berjangka atas nama Perusahaan Penjaminan pada salah satu bank umum syariah atau unit usaha syariah dari bank umum di INDONESIA yang dilegalisasi oleh bank penerima setoran dan masih berlaku selama dalam proses perizinan UUS;
c. surat keputusan Direksi Perusahaan Penjaminan yang menyetujui penempatan modal kerja pada UUS disertai dengan besaran jumlah penempatan modal kerjanya;
d. risalah RUPS mengenai pengangkatan DPS;
e. data pimpinan UUS, meliputi:
1. fotokopi tanda pengenal berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku;
2. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP);
3. daftar riwayat hidup yang dilengkapi dengan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm;
4. bukti pengangkatan sebagai pimpinan UUS;
5. bukti keahlian, pelatihan, dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah; dan
6. surat pernyataan yang menyatakan:
a) tidak memiliki kredit dan/atau pembiayaan macet; dan b) tidak rangkap jabatan pada fungsi lain pada Perusahaan Penjaminan yang sama, kecuali pimpinan UUS adalah Direksi;
f. laporan keuangan awal UUS yang terpisah dari kegiatan usaha Perusahaan Penjaminan;
g. susunan organisasi yang menggambarkan kedudukan UUS dan struktur UUS yang ditetapkan oleh Direksi, dilengkapi dengan jumlah dan susunan personalia, uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;
h. rencana kerja UUS yang akan dibuka untuk 3 (tiga) tahun pertama yang paling sedikit memuat:
1. studi kelayakan peluang pasar dan potensi ekonomi;
2. target Penjaminan Syariah dan langkah- langkah yang dilakukan untuk mewujudkan target dimaksud;
3. sistem dan prosedur kerja; dan
4. proyeksi arus kas bulanan serta asumsi yang mendasarinya yang dimulai sejak UUS melakukan kegiatan operasional serta proyeksi laporan posisi keuangan dan laporan kinerja keuangan.
(4) Permohonan izin UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan bersamaan dengan permohonan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Perusahaan Penjaminan.
(5) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon anggota DPS Perusahaan Penjaminan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.