Correct Article 15
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal berlakunya kewajiban pelaporan Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek melalui SLIK yang diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2021
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Januari 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Your Correction
