Correct Article 14
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada masyarakat.
Your Correction
