Correct Article 11
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Perusahaan Efek wajib mendapatkan persetujuan pihak yang menerima Pendanaan Perusahaan Efek bahwa informasi kualitas Pendanaan Perusahaan Efek yang dilaporkan melalui SLIK dapat diketahui oleh pihak yang memiliki hak untuk memperoleh informasi tersebut berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
Your Correction
