Correct Article 10
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dikategorikan macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c apabila sampai dengan Hari Bursa kelima setelah tanggal penyelesaian Transaksi Bursa, Perusahaan Efek masih memiliki piutang kepada nasabah.
Your Correction
