Correct Article 9
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dikategorikan sebagai berikut:
a. lancar apabila:
1. Transaksi Repo belum jatuh tempo; dan
2. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai Efek repo;
b. kurang lancar apabila:
1. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 (lima) hari berturut-turut; atau
2. nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi; dan
c. macet apabila:
1. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut; atau
2. nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Your Correction
