Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) melalui Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dikategorikan sebagai berikut: a. lancar apabila: 1. Transaksi Repo belum jatuh tempo; dan 2. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih kecil dari nilai Efek repo; b. kurang lancar apabila: 1. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo sampai dengan 5 (lima) hari berturut-turut; atau 2. nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali sampai dengan 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi; dan c. macet apabila: 1. nilai eksposur nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain lebih besar dari nilai Efek repo lebih dari 5 (lima) hari berturut-turut; atau 2. nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain gagal memenuhi kewajibannya pada tanggal pembelian kembali lebih dari 5 (lima) hari setelah tanggal kegagalan tersebut terjadi.
Your Correction