Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atas Transaksi Margin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dikategorikan: a. lancar: 1. jika total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih kecil dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek; atau 2. apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu kurang dari 5 (lima) Hari Bursa secara berturut-turut; b. kurang lancar apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek dalam jangka waktu selama 5 (lima) sampai dengan 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut; dan c. macet apabila total eksposur nasabah Perusahaan Efek lebih besar dari total jaminan nasabah Perusahaan Efek selama lebih dari 25 (dua puluh lima) Hari Bursa secara berturut-turut.
Your Correction