Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan menjadi: a. lancar; b. kurang lancar; atau c. macet. (2) Penetapan atas Penilaian kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan faktor kecukupan jaminan dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban nasabah Perusahaan Efek atau pihak lain yang timbul dari Pendanaan Perusahaan Efek.
Your Correction