Correct Article 6
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
Kualitas Pendanaan Perusahaan Efek meliputi kualitas:
a. Pendanaan Perusahaan Efek atas Transaksi Margin;
b. Pendanaan Perusahaan Efek melalui Transaksi Repo;
dan
c. Tagihan Perusahaan Efek atas Transaksi Non Pembiayaan.
Your Correction
