Correct Article 4
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Perusahaan Efek wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Pendanaan Perusahaan Efek.
(2) Perusahaan Efek wajib melaporkan hasil penilaian dan penetapan kualitas Pendanaan Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui SLIK.
Your Correction
