Correct Article 3
PERBAN Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-04-2021 Tahun 2021 tentang KUALITAS PENDANAAN PERUSAHAAN EFEK
Current Text
(1) Pendanaan Perusahaan Efek wajib dilaksanakan oleh Perusahaan Efek berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(2) Prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Pendanaan Perusahaan Efek tetap dalam kualitas baik dan memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal terkait dengan Pendanaan Perusahaan Efek.
Your Correction
