Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank yang menyelenggarakan Laku Pandai harus melakukan pembukuan transaksi yang dilakukan oleh nasabah pada saat yang bersamaan. (2) Pembukuan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penyampaian bukti transaksi kepada nasabah Bank. (3) Dalam kondisi tertentu, pembukuan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat yang tidak bersamaan sesuai dengan kebijakan Bank. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam kebijakan Bank. (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus diikuti dengan penyesuaian standar operasional prosedur Bank yang memastikan mitigasi risiko dilakukan secara memadai.
Your Correction