Correct Article 24
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank hanya dapat melakukan kerja sama dengan Agen Laku Pandai yang berkedudukan di kota atau kabupaten yang sama dengan lokasi jaringan kantor Bank.
(2) Dalam hal tidak terdapat jaringan kantor Bank di kota atau kabupaten tempat kedudukan calon Agen Laku Pandai, Bank tetap dapat bekerja sama dengan calon Agen Laku Pandai sepanjang:
a. di lokasi tempat kedudukan calon Agen Laku Pandai tidak tersedia layanan keuangan yang memadai; dan
b. terdapat jaringan kantor Bank di kota atau kabupaten lain yang berbeda dengan lokasi calon Agen Laku Pandai serta Bank dapat melakukan pemantauan dan pengawasan.
Your Correction
