Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kerja sama antara Bank dan Agen Laku Pandai yang berkedudukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten, dan/atau kota, harus diikuti kerja sama dengan Agen Laku Pandai yang berkedudukan di luar ibu kota negara, ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten, dan/atau kota, dengan akses layanan keuangan yang masih terbatas. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bank yang bekerja sama dengan Agen Laku Pandai berbadan hukum yang melayani produk Laku Pandai pada kantor atau gerai ritel yang berkedudukan di luar ibu kota negara, ibu kota provinsi, ibu kota kabupaten, dan/atau kota, dengan akses layanan keuangan yang masih terbatas.
Your Correction