Correct Article 18
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank wajib MENETAPKAN batas nominal transaksi terkait tabungan selain BSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b angka 2 per hari per nasabah dengan mempertimbangkan kondisi Agen Laku Pandai.
(2) Bank yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembatasan produk Bank tertentu terkait penyelenggaraan Laku Pandai;
b. pembekuan produk Bank tertentu;
c. larangan untuk menyelenggarakan produk Bank baru; dan/atau
d. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Your Correction
