Correct Article 15
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) yang telah terlebih dahulu memberikan layanan terkait produk keuangan lain di luar cakupan layanan klasifikasi A tetap dapat memberikan layanan.
(2) Bank dalam jangka waktu tertentu harus menyesuaikan klasifikasi Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi klasifikasi C dengan terlebih dahulu melakukan peningkatan kapabilitas Agen Laku Pandai.
Your Correction
