Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Agen Laku Pandai melayani nasabah atau calon nasabah sesuai dengan cakupan layanan berdasarkan klasifikasi Agen Laku Pandai. (2) Cakupan layanan berdasarkan klasifikasi Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan: a. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A memberikan layanan transaksi terkait BSA dan dapat memberikan layanan: 1. transaksi terkait produk uang elektronik dan layanan keuangan digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 2. transaksi terkait produk asuransi mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi A dan dapat memberikan layanan: 1. transaksi terkait kredit atau pembiayaan mikro; dan/atau 2. transaksi terkait tabungan selain BSA, kecuali pembukaan dan penutupan rekening; dan c. Agen Laku Pandai dengan klasifikasi C memberikan layanan sebagaimana Agen Laku Pandai dengan klasifikasi B dan dapat memberikan layanan transaksi terkait produk keuangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Klasifikasi Agen Laku Pandai yang baru pertama kali bekerja sama dengan Bank harus dimulai dari klasifikasi A. (4) Cakupan layanan Agen Laku Pandai dicantumkan dalam perjanjian kerja sama.
Your Correction