Correct Article 13
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf b yang dapat menjadi Agen Laku Pandai harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berbadan hukum INDONESIA yang:
1. diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan; atau
2. merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel;
b. memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik;
c. mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh Bank;
d. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai; dan
e. memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai.
Your Correction
