Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b yang dapat menjadi Agen Laku Pandai harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berbadan hukum INDONESIA yang: 1. diawasi oleh otoritas pengatur dan pengawas, serta diperkenankan melakukan kegiatan di bidang keuangan; atau 2. merupakan perusahaan dagang yang memiliki jaringan gerai ritel; b. memiliki reputasi, kredibilitas, dan kinerja yang baik; c. mampu melakukan manajemen likuiditas sesuai yang dipersyaratkan oleh Bank; d. memiliki sumber daya manusia yang mempunyai kemampuan teknis untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai; dan e. memiliki teknologi informasi yang memadai untuk mendukung penyelenggaraan Laku Pandai.
Your Correction