Correct Article 12
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a yang dapat menjadi Agen Laku Pandai harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. berkedudukan di lokasi yang jelas;
b. memiliki kemampuan, reputasi, kredibilitas, dan integritas yang baik;
c. memiliki sumber penghasilan utama yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau penghasilan tetap dari kegiatan lain selama paling singkat 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. tidak menjadi Agen Laku Pandai dari Bank lain yang kegiatan usahanya sejenis di luar kelompok usaha bank yang sama.
(2) Bank dapat MENETAPKAN persyaratan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan kebijakan Bank dalam hal perorangan yang akan menjadi Agen Laku Pandai merupakan pihak yang secara khusus direkrut untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah.
Your Correction
