Correct Article 11
PERBAN Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF
Current Text
(1) Bank menyelenggarakan Laku Pandai melalui kerja sama dengan Agen Laku Pandai.
(2) Agen Laku Pandai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. perorangan; atau
b. badan hukum.
Your Correction
